Keterbukaan informasi publik adalah pondasi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk menciptakan tata kelola pemerintahan secara transparan yang diterapkan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU ini memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
BP2TL Jakarta turut aktif dalam gerakan keterbukaan informasi yang salah satunya diwujudkan dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selaku lembaga pelaksana pelayanan informasi. Dengan terbentuknya PPID BP2TL, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Bank Indonesia karena hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan dalam meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Di tengah kemajuan teknologi informasi saat ini, BP2TL Jakarta memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengakses informasi melalui website (https://www.bp2tl.ac.id). Menu PPID memuat layanan Informasi publik yang memuat data dan informasi serta dibutuhkan masyarakat dengan lebih cepat dan mudah. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi publik dengan mudah, nyaman, dan berbiaya ringan melalui contact center BP2TL Jakarta.
Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;
Memiliki komitmen untuk senantiasa meningkatkan layanan informasi publik;
Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
Pengelolaan informasi dan dokumentasi dilakukan dengan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik);